Monday, February 7, 2011

Pengertian dan jenis narkoba

Narkoba atau Narkotika obat - obatan terlarang adalah suatu obat baik berbentuk serbuk, pil ataupun cairan yang tidak boleh di konsumsi baik sedikit ataupun banyak karena disamping melanggar peraturan pemerintah hal itu juga berbahaya bagi mereka yang mengkomsumsi .

sekarang ini banyak kasus dari narkoba yang telah di tangkap baik dari pengguna , pengedar, dan pemrodoksi. yang semua itu sama - sama salah karena melanggar peraturan pemerintah , dan pantas mendapat hukuman yang setimpal.


pengonsumsi norkoba di indonesia saat ini sangat berkembang pesat , karena kecanggihan tehnologi yang kian memfalisitasi pengedar dan kawan - kawan. bahaya yang di takutkan dari narkoba yaitu kecanduan yang mengakibatkan kita harus terus menkomsusinya .
karena narkoba semua kejahatan dilahirkan, karena narkoba membuat orang seperti melayang dan hilang ingatan.

dibawah ini jenis -jenis narkoba:
Jenis-Jenis Narkoba
1. Opioda : misalnya morfin, heroin, petidin, kodein, dan candu
2. Ganja atau kanabis atau marihuanan, hashish
3. Kokain dan daun koka
4. Alkohol (etil alkohol) yang terdapat dalam minuman keras
5. Amfetamin
6. Halusinogen, misalnya LSN, meskalin, psilosin, dan psilosibin
7. Sedative dan hipnotika
8. PCP (Fensiklidin)
9. Solven dan inhalansia
10. Nikotin yang terdapat dalam tembakau

No comments:

Post a Comment