silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran hendaknya dimiliki oleh seorang pendidik / guru. Walaupun kita sudah mempunyai Silabus dan RPP namun belum tentu menjamin dalam terlaksananya proses pembelajaran . apalagi RPP dan silabus itu belum sesuai dengan PP No. tahun 19 Tahun 2005 tentan SNP ( standar Nasional Pendidikan ) dan permen no. 41 tahun 2007
berarti silabus dan RPP kita belum sesuai dengan peraturan pemerintah jadi kita harus mengubah dan disesuaikan peraturan tadi.
dan yang baru lagi kini RPP dan silabus yang berbasis ICT . dalam rpp ini mempunyai 11 komponen jadi yang selama ini masih menggunakan 8 atau 7 kompenen harusnya menggunakan rpp yang berjumlah 11 komponen sesuai dengan permen no. 41 tahun 2007 .
No comments:
Post a Comment