di lihat dari pengertiannya Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. hala ini definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia.
sedangkan pengertian yang lain Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
asuransi berguna untuk melindungi kita dari hal - hal berikut:
- Mati terlalu muda
- Hidup terlalu lama dan
- Mati tidak hidup tidak (sakit/disabilities).
telitilah dalam memilih dan carilah informasi sebanyak - banyaknya guna mencari kebenaran mengenai jasa asuransi yang akan kita pilih.
No comments:
Post a Comment