Belum lama copy paste isi blog di majalah Food & Resto terjadi, kasus serupa terulang kembali. Kasus ini lebih parah karena foto dari blog dijadikan cover buku. Sebenarnya apa susahnya ya minta izin? Kan di blog ada alamat e-mail, juga Ym. Atau budaya ‘mencuri’ sudah menjadi hal yang biasa di ngeri ini?
Ceritanya, habis ngopi di Plaza Senayan, terus iseng mampir ke Hero Plaza Senayan, ngga sengaja mampir ke counter majalah yang ada di depan pintu masuk Hero. Pilih-pilih majalah, terus mata tertuju pada sebuah buku. Belum liat judulnya, kepekaan sebagai seorang wartawan timbul. “Kayanya gue kenal sama foto yang ada di cover buku ini, soalnya inget banget, ngambil fotonya di rumah saat mau posting cincau hijau buat blog”. Tanaman juga tiap hari gue yang nyiramin.
Karena ingin memastikan, akhirnya buku dibeli, sesampainya di rumah, cek semua data foto tanaman. “Gila, bener ini foto gue, kemudian lacak isi blog, bener, penerbit/penulis pasti ngambil dari postingan blog MANFAAT CINCAU (klik disini)”. Kacau juga ini penerbit, Padahal di halaman 6 buku yang berjudul NUTRISI TANAMAN, dengan jelas ditulis “Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang mengutip, memperbanyak dan menerjemahkan sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.” Tapi kenapa covernya saja hasil copy paste dari isi blog? Mau menghubungi penerbit Prestasi Pustaka Publisher - Jakarta, di dalam buku tidak dicantumkan alamatnya. Si penulis, K.A.Wijaya, juga tidak tau dimana rimbanya. Enaknya diapain ya kalau kelakuan penulis dan penerbit seperti ini?
No comments:
Post a Comment