Wednesday, June 23, 2010

pendaftaran penggembira muktamar satu abad muhammmadiyah

















MENUJU MUKTAMAR SEABAD MUHAMMADIYAH








Muktamar Muhammadiyah 46 (Seabad Muhammadiyah) sebentar lagi akan di mulai , maka dengan ini kami sampaikan prosedur pendaftaran pengembira Muktamar Muhammadiyah; Muktamar Aisyiyah dan Muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Adapun prosedur pendaftaran penggembira adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi blanko pendaftaran yang sudah disediakan Seksi Penggembira Panitia Penerima Muktamar. Pengisian ini dilakukan secara kolektif (misalnya cabang, ranting, atau amal usaha), bukan perorangan;
  2. Blangko yang sudah diisi dikirim ke Panitia Penerima Muktamar Muhammadiyah ke-46, bisa melalui pos atau dibawa langsung. Alamat Panitia Penerima Muktamar di Jalan Mlati Wetan Nomor 58 Baciro Yogyakarta , telepon 0274-552608;
  3. Biaya pendaftaran Rp 5.000 ( lima ribu rupiah) per penggembira yang bisa ditransfer ke nomer rekening panitia atau diantar langsung ke Sekretariat Panitia Penerima. Biaya tersebut untuk mengganti pembuatan tanda pengenal sebagai penggembira, buku saku, dan asuransi kecelakan. Rekening bank Panitia Muktamar di:

    • Bank Mandiri Cabang Sudirman Yogyakarta a/n Persyarikatan Muhammadiyah/PPM-46 nomor rekening 1370006489773;
    • Bank Syariah Mandiri Cabang Cik Ditiro Yogyakarta a/n Pan. Penerima Muktamar Muh. 46 nomor rekening 0300106190
  4. Panitia segera menindaklanjuti setiap formulir yang diterima, di antaranya dengan mempersiapkan tanda pengenal dan penginapan. Tanda pengenal akan dikirimkan ke masing-masing kelompok yang sudah mendaftar. Sedangkan tempat menginap disusun berdasarkan urutan pendaftaran. Pendaftar awal akan ditempatkan pada lokasi yang dekat dengan penyelenggaraan muktamar;
  5. Batas akhir pendaftaran adalah dua minggu sebelum muktamar berlangsung.
  6. Adapun formulir dapat didownload melalui website www.seabadmuhammadiyah.com
info lebih lanjut kunjungi situs www.seabadmuhammadiyah.com



sumber :
www.seabadmuhammadiyah.com

No comments:

Post a Comment